Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral



Sejarah  Bank Indonesia
Perjalanan sejarah Bank Indonesia amatlah panjang dan berliku-liku, namun secara singkat dapat kita lihat bawa Bank Indonesia sebagai bank sentral, lahir pada 1juli 1953. Bank Indonesia berasal dari De Javasce Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan belanda tepatnya pada tanggal 10 oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah belanda untuk mengurus keuanganya di Hindia Belanda pada waktu itu.
De Javasce Bank kemudian ditetapkan menjadi Bank Sentral pada Tahun 1949 berdasarkan hasil konferensi Meja Bundar. Dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 desember 1951 dengan UU No.24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan penetapan Peresiden No.178 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank-bank lainya seperti Bank koperasi tani dan nelayan, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur kedalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesi (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI unit I,BNI unit II,BNI unit III, BNI unit IV dan BNI unit V.
Bank Negara Indonesia unit I kemudian berfungsi sebagai bank sirkulasi, Bank Sentral, bank Umum dan dijadikan bank sentral di Indonesia dengan undang-undang No.13 Tahun 1968, status bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukukan lagi dalam UU RI No.23 Tahun 1999.
Kantor pusat Bank Sentral terletak di ibu kota Negara. Di Indonesia bank Sentral berkantor pusat diJakarta  dan mempunyai kantor diseluruh wilayah Indonesia ( biasanya ditiap-tiap ibu kota Provinsi) serta perwakilan-perwakilan koresponden diluar negri.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jababatan 5 tahun.
Kemudian dibawah ini akan di paparkan  pengertian Bank Indonesia.

Pengertian Bank Indonesia
Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagai mana telah diubah dengan undang-undang no.3 menjelaskan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan Bank sentral adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem kelancaran pembayaran, mengatur dan mengawasi per bankkan, serta menjelaskan fungsi sebagai lander of the last resort ( penjelasan pasal 4 ayat 1).
Bank sentral pada umumnya mempunyai otoriter yang diberikan oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas bank, Bank Sentral yang mempunyai hak dapat mengeluarkan uang kertas. Bank mempunyai kewajiban untuk menyediakan decking dari uang kertas Bank yang dikeluarkannya.
Dekking atau jaminan tersebut pada umumnya adalah emas, dapat pula valuta-valuta asing yang segera dapat ditukar dengan emas. Di Indonesia seperti ditetapkan dalam pasal 16 undang-undang pokok Bank Indonesia 1953, sekurang-kurangnya 20% dari semua uang yang menjadi tanggungan Bank Indonesia harus dijamin dengan emas atau devisa atau piutang yang dapat disamakan dengan emas.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa salah satu penghasilan yang utama dari pada suatu Bank Sentral ialah keuntungan yang didapatkan karena meminjamkan uang baik keperintah maupun ke bank-bank lainya atau bank dari pada bank.
Dengan demikian jelaslah semakin besar pinjaman yang siberikan oleh Bank Indonesia dengan jalan pengeluaran uang kertas, semakin besar pula penghasilan yang diterimanya. Tetapi akibat pemberian pinjaman yang amat besar akan menambah besarnya factor moneter, yang memungkinkan timbulnya kecenderungan turunya nilai uang atau naiknya harga barang-barang pada masyarakat yang bersangkutan.
Dengan demikian selalu ada kecenderungan dari pada Bank Sentral untuk menambah moneter apa bila jaminan emasnya memungkinkan, pada umunya sesudah terjadinya kerisis tahun 1930-1931 politik keuangan yang dijalankan pada suatu Negara tidak lagi semata-mata ditentukan oleh pimpinan bank sentral sesuai dengan jaminan emas.
Sejak waktu itu terlihat adanya kecenderungan, bahwa politik keuangan pemerintah yang menjadi  pedoman politik keuangan yang dijalankan oleh Bank Sentral.
Politik keungan pada saat itu merupakan sebahagian dari pada politik ekonomi pada umumnya. Maka pemerintah dapat meminta kredit sekalipun sebenarnya jaminan emas yang diharuskan  oleh undang-undang tidak mencukupi lagi untuk mengeluarkan uang baru.
Pada umunya ada 3 cara yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk memperkecil atau memperbesar jumlah uang yang beredar, ketiga cara itu adalah :
  1. Politik Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka diartikan politik yang dijalankan oleh suatu bank sentral untuk membeli atau menjual surat-surat berharga, seperti wesel,kertas perbendaharaan Negara dan obligasi Negara dengan maksud memperbesar atau memperkecil jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat. Jadi jika bank sentral ingin memperkecil uang yang beredar di masyarakat maka biasanya bank sentral akan menjual surat-surat berharga, sebaliknya jika ingin menambah uang yang beredar di masyarakat, bank sentral akan membeli surat berharga yang ada di masyarakat.
  1. Politik Diskonto
Politik Diskonto adalah politik yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengobah (menaikkan atau menurunkan ) tingkat bunga yang dikreditnya kepada bank-bank dagang dengan tujuan memperluas atau memperkecil jumlah uang yang beredar ditangan masyarakat.
Untu memcapai maksud ini yaitu usaha untuk mengecilkan kredit dapat dicapai dengan politik diskonto. Dengan meninggikan tingkat bunga yang diberikan oleh bank sentral dengan sendirinya akan menurunkan keinginan bank-bank untuk mengadakan pinjaman kebank sentral sebaliknya untuk menambah jumlah uang yang beredar bank sentral menurunkan tingkat bunga.
  1. Menaikan atau Menurunkan Cast Ratio dari Bank-bank Dagang.
Cara memperluas atau memperkecil jumlah uang yang kita kemukakan diatas dipergunakan sebelum perang dunia kedua. Cara yang terbaru adalah apa yang kita bicarakan ini. Yang dimaksud dengan Cast Ratio adalah perbandingan antara uang kas ( uang tunai ditambah dengan tagihan di bank sentral ) dengan kewajiban-kewajiban sesuatu Bank.
Suatu bank sentral disuatu Negara dapat menaikkan atau menurunkan Cast Ratio dari bank-bank dagang. Bila mana ia bermaksud mengurangi jumlah uang yang beredar ditangan masyarakat, maka hal ini dapat terlaksana bila mana cast ratio dari bank-bank dagang dinaikkan, sebaliknya bila yang diinginkan menambah jumlah uang yang beredar maka dengan menurunkan cast ratio.
Dengan demikian jelaslah bahwa dengan kedua cara yang disebutkan terakhir, yaitu politik diskonto  dan menaikkan cast ratio dari bank-bank pada hakikatnya tidak lain dari tindakan mengawasi ( memperluas atau menyempitkan ) pemberian kredit oleh bank-bank dagang kepada masyarakat.
Setelah itu perlunya kita mengetahui tujuan Bank Sentral (BI) dibawah ini akan di uraikan.


Tujuan Bank Indonesia (BI)
Menurut Kasmir (2010: 179-180) mengatakan bahwa : tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No.23 Tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memilihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apa bila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas.
Oleh karena itu tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang ditunjukkan oleh Bank Indonesia adalah :
·        Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan tercermin dari perkembangan laju inflasi.
·        Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Dengan stabilnya nilai rupiah maka akan sangat banyak mampaatnya yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas antara lain :
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi Bank
Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dibawah ini akan kita bahas mengenai tugas BI.

Tugas-tugas Bank Indonesia
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara  kestabilan nilai rupiah seperti yang diunkapkan di atas.
Garis-garis besar masing-masing tugas Bank Indonesia seperti tertuang dalam undan-undang No.23 Tahun 1999.
1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
·        Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
·        Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
2.      Penetapan tingkat diskonto.
3.      Penetapan cadangan wajib minimum.
4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan.
5.      Kebijakan nilai tukar.
6.      Kewenangan dalam mengelola devisa.
7.      Penyelenggaraan survei yang berkaitan dengan keuangan.
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia
 Berwenang :
·        Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
·        Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
·        Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).   

3.      Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
  • Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
  • Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
  • Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
    1. keterangan dan data yang diminta.
    2. kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
·        Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
·        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.


DAFTAR PUSTAKA
Manullang, M, Ekonomi Moneter, Yoyakarta : Ghalia Indonesia, 1980
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : Rajawali Pers,2010
Syafril, Ekonomi Kurikulum  2004 kelas 2 SMA, Jakarta : Bumi aksara ,2005
WWW.BI.go.id

Komentar

  1. salah satu fungsi bank sentral menjaga inflasi tetap terkendali dan berada pada tingkat serendah mungkin atau pada posisi optimal bagi perekonomiandengan mengontrol keseimbangan antara jumlah barang dan uang yang beredar. Jika jumlah uang yang beredar terlalu banyak, bank sentral memiliki kewenangan untuk mengintervensi. https://www.krishandsoftware.com/blog/1622/pengertian-bank-sentral-dan-tujuannya/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRANSAKSI ANTARA PERUSAHAAN OBLIGASI

KONSEP DASAR ENTITAS

Contoh Proposal Kegiatan MAPERMA