KONSEP DASAR ENTITAS


KONSEP DASAR ENTITAS
Seperti telah dikemukakan, bahwa hasil akhir dari perosos akuntansi adalah berupa laporan keuangan. Penyusunan laporan keungan didasarkan pada asumsi-asumsi yang berkaitan dengan aktivitas, fungsi, atau unit tertentu sebagai pusat perhatiannya, dengan lain kata, ruang lingkup atau batas-batas pelaporan atau unit sebagai pusat perhatian harus ditetapkan, untuk dapat menciptakan kriteria mengenai kejadiaan transaksi-transaksi mana yang dianggap relevan sehingga harus dicatat atau diakui efeknya elemen-elemen laporan keuangan. Konsep yang dipakai sebagai acuan untuk mendefenisikan tentang ruang lingkup, batas-batas unit yang melaporkan unit yang melaporkan atau pusat perhatian demikiaan itu sering disebut sebagai entitas.Tiap-tiap konsep entitas seperti dikemukakan berikut ini (konsep legal, konsep ekonomi, konsep akuntansi, dan konsep fisikal)jelas menunjukan adanya perbedaan-perbedaan.
KONSEP LEGAL
Dari segi hukumnya, setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan layaknya individumenurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan suatu entitas atau badan hukum. Dengan lain kata, entitas adalah setiap unit atau lembaga yang keberadaanya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau mengklaim (pihak lain) dan dituntut (oleh pihak lain) dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
KONSEP EKONOMI
Tidak seperti halnya konsep akuntansi yang menekankan pada kedudukan konsep terpisah antara entitas sebagai badan hukum, konsep ekonomi menitik beratkan pada aktivitas bisnis dan finansial suatu unit ekonomi. Dari segi ekonominya, setiap unit (ekonomi) yang menjalankan usaha atau kegiatan finansial untuk kepentingan sendiri dipandang sebagai suatu entitas.
Konsep ekonomi mengenai entitas ini kadang-kadang juga dianut oleh undang-undang perpajakan, dengan memperlakukan dua atau lebih perusahaan (masing-masing sebagai suatu badan hukum)yang mempunyai hubungan istimewa dalam kepemilikinnya hanya sebagai satu wajib pajak.

KONSEP AKUNTANSI
Di dalam akuntansi (keuangan), laporan keuangan harus disajikan setiap unit usaha atau entitas yang disebut kesatuan akuntansi, dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut daru fokusnya. Unit sebagai satu kesatuan akuntansi dianggap berdiri terpisah dan berbeda dari semua pihak yang berkepentingan atau pihak-pihak yang senang tiasa berinteraksi dengan unit tersebut. Jadi, sebagai satu kesatuan akuntansi, setiap perusahaan  dianggap berdiri terpisah dari para pemilik, kreditur, karyawan, pemasok dan pelangganya.
Dari sudut pandang akuntansi, atribut yang terpenting dari setiap entitas sebagaio satu kesatuan akuntansi adalah relevansi dan mamfaatnya, serta dapat didefinisikan sedemikian rupa sehingga dapat dapat dihasilkan informasi menyangkut kegiatan-kegiatan ekonomi yang bermamfaat untuk membuat keputusan ekonomi tentang keberadaan entitas tersebut. Konsep akuntansi menitikberatkan atau menekankan kedudukan atau setatus yang terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan eksistensinya sebagai suatu entitas.
KONSEP FISIKAL
Seperti halnya disiplin akuntansi keuangan yang memerlukan adanya aktivitas atau unit kegiatan sebagai pusat perhatiaan untuk tujuaan pelaporannya, disiplin akuntansi perpajakan juga membutuhkan adanya semacam pusat perhatiaan tersebut sebagai kerangka acuannya. Pajak, termasuk pajak penghasilan harus dipungut atau dikenakan pada semacam entitas, yang menurut undang-undang pajak disebut subyek/atau wajib pajak.
Subyek pajak meliputi perseorangan, badan, dan lembaga lain untuk menggantikan yang berhak, sebagai pihak atau unit dimana obyek pajak yang timbul dapat diasosialisasikan atau dianggap melekat. Sedangkan wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut undang-undang pajak diwajibkan untuk melakukan perhitungan, pemungutan atau pemotongan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan. Jadi subyek pajak tidak selalu berupa perseorangan dan badan (hukum), seperti misalnya :  perusahaan perseorangan, warisan, yang belum dibagi sebagai satu kesatuan. Wajib pajak yaitu pihak yang harus melaksanakan kewajiban perpajkan kecuali hanya perseorangan dan atau badan (hukum).
Lebih lanjut konsep fiskal juga membedakan entitas sebagai subyek atau wajib pajak pajak kedalam dua kategori : (1) wajib bayar dan (2)wajib pungut.
Wajib bayar adalah meliputi semua orang atau badan yang menurut ketentuan atau undang-undang perpajakan diwajibkan untuk secara periodik atau pada saat yang telah ditetapkan melaksanakan pencatatan, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang terutang sebagai akibat dari timbulnya obyek pajak yang melekat pada diri subyek atau wajib pajak sedangkan wajib pungut meliputi setiap orang pribadi dan badan yang menerut ketentuan atau undang-undang perpajakan diwajibkan untuk menghitung, memungut atau memotong pajak dari pihak lain, menyetorkan hasilnya, dan melaporkan (kepada pemerintah) untuk dan atas nama pihak lain (terpungut)tersebut pada saat yang telah ditetapkan.
Konsep fiskal menitik beratkan atau menekankan pada pihak (individu, sekelompok individu, atau badan dimana hak-hak dan kewajiban perpajakan, seperti ditetapkan dalam undang-undang perpajakan, seperti ditetapkan dalam undang-undang perpajakan dapat diasosiasikan dan dituntut pertanggung jawabannya.
SUBYEK DAN WAJIB PAJAK
Pajak penghasilan hanya dikenakan atau dipungut terhadap subyek pajak (penghasilan) yang dalam satu tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan. Subyek pajak yang dalam satu tahun pajak atau dalam bagian dari suatu tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan disebut wajib pajak. Pada dasarnya, tahun pajak adalah tahun takwim atau tahun kalender, yang dimulai pada setiap tanggal 1 januari dan berakhir pada setiap tanggal 31 desember, kecuali apabila wajib pajak memilih untuk menggunakan tahun buku (fiskal) yang tidak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Dalam hal yang terakhir ini, tahun pajak adalah tahun buku yang meliputi jangka waktu 12 bulan berurutan.
Terdapat tiga pasal dalam undang-undang pajak penghasilan (undang-undang nomor 17 tahun 2000) yang mengatur tentang keberadaan entitas sebagai subyek atau wajib pajak penghasilan di Indonesia, yaitu :
1.      Pasal-2 tentang individu atau orang pribadi dan entitas lain yang dinyatakan sebagai subyek atau wajib pajak penghaslian, dan tentang adanya beberapa kategori subyek atau wajib pajak penghasilan.
2.      Pasal-2A tentang saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif dari masing-masing kategori subyek atau wajib pajak penghasilan.
3.      pasal-3 tentang individu atau orang pribadi dan entitas lain yang dinyatakan tidak merupakan atau dikecualikan dari kedudukan atau statusnya sebagai subyek atau wajib pajak untuk penghasilan.
KETENTUAN UMUM
Untuk dapat menentukan dan memungut pajak atas penghasilan mutlak yang diperlukan adanya entitas, subyek, pihak, atau pusat perhatian dimana penghasilan dan jumlah pajaknya itu harus diasosialisasikan. Undang-undang pajak penghasilan menggunakan istilah subyek atau wajib pajak untuk menyatakan entitas sebagai pusat perhatiaan didalam menentukan : saat, jumlah, dan sumber dan jenis-jenis penghasilan dan kewajiban pajak. Undang-undang pajak penghasilan menetapkan adanya 4 macam entitas sebagai subyek atau wajib pajak penghasilan, yaitu : (1) orang pribadi atau perseorangan (2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan (3) badan, perkumpulan atau lembaga dan (4)bentuk usaha tetap. Secara lengkap, ketentuan umum menyangkut subyek atau wajib pajak untuk khususnya pajak penghasilan sebagai suatu entitas seperti dinyatakan dalam pasal-2 undang-undang nomor 17 tahun 2000.
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Dalam kaitanya dengan kewajib pajak, setiap orang mempunyai kedudukan atau status yang sama, perbedaaan jenis kelamin, tingkat pendidikan, profesi atau pekerjaan seseorang tidak membuat kedudukan atau statusnya sebagai subyek atau wajib pajak penghasilan, seorang juga tidak harus berkewarganegaraan Indonesia.
SUBYEK PAJAK WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Sebagai satu kesatuan, warisan yang belum terbagi juga merupakan atau subyek atau wajib pajak penghasilan. Dalam bentuknya, warisan yang belum terbagi bisa jadi berupa barang atau harta tak gerak.barang atau harta tak gerak, atau hak-hak istimewa yang dapat memberikan penghasilan (kepada orang-orang pribadi yang berhak atas warisan tersebut )sehingga sudah tentu tidak bisa dengan sendirinya melaksanakan kewajiban-kewajiban pajaknya.  Oleh karena itu, sebagai satu kesatuan warisan yang belum terbagi disebut subyek atau wajib pajak pengganti, untuk menggantikan para ahli waris atau individu-individu yang berhak atas warisan tersebut.Warisan yang belum terbagi, yang ditinggalkan oleh pribadi sebagai subyek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia tidak dipandang sebagai subyek pajak pengganti.
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK BADAN
Pada dasarnya, setiap badan (hokum) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan, memberikan jasa pada anggota atau pemiliknya merupakan subyek atau wajib pajak penghasilan. Adanya entitas legal, usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut untuk memperoleh penghasilan, atau untuk memberikan jasa pada anggota, pendiri atau pemiliknya adalah kriteria terpenting untuk menenentukan apakah suatu badan (hukum) merupakan subyek pajak. Secara garis besar subyek pajak badan dapat dikelompokkan kedalam 3 :
1.      badan yang melakukan usaha atau kegiatan pokok berupa pengadaan barang atau jasa kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba atau seringkali disebut perusahaan.
2.      badan usaha dan lembaga yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan.
3.      perkumpulan termasuk, asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama, dana pensiun, yayasan atau organisasi sejenis yang didirikan dan atau dimiliki baik oleh para individu atau perorangan, badan atau lembaga swasta, badan atau lembaga pemerintah dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan atau memberikan jasa pelayanan kepada para pemilik atau anggotanya.
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK USAHA TETAP
Termasuk dalam pengertian subyek pajak bentuk usaha tetap (BUT) adalah setiap bentuk usaha yang oleh : (1) orang pribadi yang bertempat tinggal diluar Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan (2)badan yang didirikan dan bertempat kedudukan diluar Indonesia, dipergunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diIndonesia (sehingga memperoleh penghasilan dari Indonesia).
Sebaliknya. Orang pribadi atau badan (yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia) tidak diangap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan tersebut dalam menjalankan usaha atau melakukan kegitan di Indonesai dengan menggunakan atau melalui agen, distributor, broker, atau perantara yang dalam realitanya berkedudukan terpisah, bebas atau bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaan sendiri.
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK DAN KONSEKUENSI FISKALNYA
Memahami status dan konsekuensi fiskal yang melekat pada masing-masing subyek atau wajib pajak tersebut diatas sangat diperlukan setiap individu apapun profesi mereka. undang-undang pajak penghasilan memberikan : (a) fasilitas pajak (b) menetapkan jenis-jenis penghasilan sebagai obyek pajak dan biaya fiskal sebagai pengurangan penghasilan dan (c) kewajiban-kewajiban pajak yang dalam beberapa hal berbeda antara kelompok subyek atau wajib pajak yang satu dengan kelompok subyek atau wajib pajak lain.   
Ada beberapa fasilat pajak, seperti misalnya : penghasilan tidak kena pajak (PTKP) konpensasi kerugiaan, kredit pajak penghasilan yang menurut ketentuan undang-undang pajak penghasilan hanya diberikan pada subyek pajak atau wajib pajak yang lain. Demekian pula, terdapat jenis-jenis penghasilan yang oleh undang-undang pajak penghasilan dinyatakan bukan sebagai obyek pajak bagi subyek atau wajib pajak tertentu, termasuk dalam kategori obyek pajak bagi subyek atau wajib pajak lain.
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Seperti telah dikemukakan diatas, subyek pajak dapat dibedakan kedalam subyek pajak dalam negri dan subyek pajak luar negri. Secara garis besar, subyek pajak dalam negri meliputi : orang pribadi (termasuk orang asing), badan, dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang memenuhi kriteria seperti ditetapkan dalam undang-undang pajak penghasilan.
Subyek Pajak Orang Pribadi
Termasuk dalam kategori pribadi sebagai subyek pajak dalam negri adalah setiap individu yang memenuhi salah satu dari Kriteria sebagai berikut :
1.      bertempat tinggal di Indonesia
2.      berniat untuk tinggal di Indonesia
3.      berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam masa 12 sejak kedatanagannya di Indonesia.
Subyek Atau wajib Pajak Badan
Termasuk dalam kategori badab sebagai subyek atau wajib pajak dalam negri adalah meliputi semua badan yang memenuhi dua Kriteria sebagai berikut :
·        Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
·        Melakukan kegiatan atau menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negri
Subyek Pajak Warisan Yang Belum Terbagi
Termasuk dalam kategori warisan yang belum terbagi sebagai subyek pajak dan atau wajib pajak dalam negri adalah meliputi semua warisan yang belum terbagi dan ditinggalkan oleh pribadi sebagai subyek pajak dalam negri. (catatan : warisan yang belum terbagi dan ditinggalkan subyek pajak luar negri, yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia tidak termasuk dalam kategori subyek pajak dalam negri.
Subyek Atau Wajib Pajak Luar Negri
Secara garis besar, subyek atau wajib pajak luar negri meliputi individu atau arang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap yang memenuhi Kriteria seperti ditetapkan dalam undang-undang pajak penghasilan (undang-undang nomor 17).
Subyek atau wajib pajak orang pribadi
Termasuk dalam kategori individu atau orang pribadi sebagai subyek pajak luar negri adalah setiap individu atau orang pribadi yang memnuhi dua kriteria sebagai berikut : (1) tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia tetapi lebih dari 183 hari dalam janka waktu 12 bulan (2) memperoleh atau menerima penghasilan dari Indonesia, baik yang berasal maupun yang tidak berasal dari usaha atau kegiatan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subyek atau wajib pajak badan
Termasuk dalam kategori badan sebagai subyek pajak luar negri adalah meliputi semua badan yang memenuhi dua criteria sebagai berilkut : (1)tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, (2) memperoleh atau menerima penghasialan dari Indonesia, baik yang berasal maupun yang tidak berasal dari usaha atau kegiatan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Berbeda halnya dengan subyek pajak dalam negri, adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia merupakan Kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau orang dan badan, disamping tempat tinngal, tempat kedudukan, dan atau keberadaanya di Indonesia untuk dapat dikelompokkan kedalam kategori subyek pajak luar negri.
Subyek atau Wajib Pajak bentuk usaha tetap
Undang-undang pajak mendepenisikan bentuk usaha tetap sebagai tempat atau fasalitas usaha baik yang berupa tanah. Banguna, mesin-mesin, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegitan oleh : (1) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan (2) badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, bentuk usaha tetap sebagai tempat usaha bias berupa :
1.      tempat kedudukan manajemen
2.      kantor cabang, kantor perwakilan dari suatu perusahhan
3.      gedung kantor, pabrik, bengkel
4.      areal pertambangan, pengeboran dan penggalian sumber alam
5.      areal perikanan, peternakan, perkebunan, atau kehutanan
6.      proyek atau kegiatan konstruksi, instalasi atau perakitan, kegiatan atau penyerahan jasa oleh karyawan atau pihak lain selama lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
7.      orang atau badan yang bertindak selaku agen dalam kedudukan yang tidak indevenden bertindak semata-mata untuk dan atas nama orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
SAAT DIMULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF
Pajak penghasilan merupakan pajak subyektif, yang kewajiban pajaknya melekat pada subyek pajak yang bersangkutan, dalam arti kewajiban pajaknya tidak bias dilimpahkan pada subyek pajak yang lain. Oleh karena itu adanya kepastian mengenai saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif mutlak diperlukan baik untuk subyekpajak dalam negri maupun untuk subyek pajak luar negri.
Ketentuan umum
Secara lengakap, kententuan yang mengatur tentang saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif untuk masing-masing kategori subyek pajak dalam negri dan subyek pajak luar negeri tersebut diatas tampak seperti dikutip dalam table dibawah ini :
Table-2 : ketentuan pasal 2A, undang-undang No.17 tahun 2000
1. saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif bagi subyek pajak dalam negri :
a)      subyek pajak orang pribadi, dimulai pada saat seorang dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya.
b)      subyek pajak badan, dimulai pada saat suatu badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
c)      subyek pajak warisan yang belum terbagi dimulai pada saaat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan selesai dibagi.
2. saat dimulai berakhirnya kewajiban pajak subyektif  bagi subyek pajak luar negri.
a)   subyek pajak orang pribadi dimulai pada saat: (1) orang pribadi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (2) orang pribadi menerima atau meneriama atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat : (1) badan menjalankan usaha atau melakukan kegitan melalui usaha tetap (2) orang pribadi tersebut tidak lagi memperoleh atau menerima penghasilan dari Indonesia.
b)   subyek pajak badan dimulai pada saat : (1) badan menjalankan usaha atau melakukan kegitan bentuk usaha tetap di Indonesia (2) badan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat : (1) badan tersebut tidak lagi menjalnkan usaha atau melakukan kegiatan melalui usaha tetap (2) badan tidak lagi memperoleh  atau menerima penghasilan dari Indonesia.



 
 
 

          













Subyek atau wajib pajak orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap
Sekurang-kurang terdapat 6 aspek subtansial yang berhubungan dengan hal-hal yang sama, namun diberlakukan ketentuan yang berbeda antara subyek pajak dalam negri disatu pihak dengan subyek pajak luar negeri dipihak yang lain. Table berikut ini mengikhtisarkan ke 6 aspek substantif yang menyangkut hal yang sama, namun berlaku ketentuan yang berbeda diantara kedua kategori subyek pajak.
Tabel perbedaan Aspek Subtantif antara subyek pajak dalam luar negeri
No
Impilikasi pajak
Subyek Pajak dalam negeri
Subyek pajak luar negri
1
Penghasilan sebagai obyek pajak (POP)
Semua penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar indonesia
Hanya penghasilan yang berasal atau diperoleh dari Indonesia
2
Dasar pengenaan pajak
Penghasilan neto
Penghasilan bruto
3
Tarif pajak
TUP-Pasal 17: Tarif Final
Tarif Sepadan
4
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT)
Wajib membuat dan menyerahkan SPT
Tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT
5
Timbulnya kewajiban pajak



(A)orang pribadi
Pada saat dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
Pada saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melaui BUT atau menerima penghasilan di indonesia

(b)badan
Pada saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia
Pada saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau menerima penghasilan di indonesia

(c)warisan belum terbagi
Pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi


(d) bentuk usaha tetap

Pada saat BUT menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia
6
Berakhirnya kewajiban pajak



(A) orang pribadi
Pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT

(B)badan
Pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
Pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT

(C) warisan belum terbagi
Saat warisan selesai dibagi kepada para ahli waris


(D) bentuk usaha tetap

Pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRANSAKSI ANTARA PERUSAHAAN OBLIGASI

Contoh Proposal Kegiatan MAPERMA